Salah seorang adalah Willy Suseno, yang ingin melaporkan harta pribadinya sebelum program Tax Amnesty periode I berakhir, Jumat 30 September mendatang.
“Karena saya rasa dari tax amensty ini ada kemungkinan ada kesalahan yang tidak sengaja yang saya laporkan seperti waktu lalu di daftar harta, mungkin saya ya asal-asal saja, ada beberapa yang mungkin tidak saya laporkan," jelasnya.
"Jadi saya pikir inilah kesempatan saya untuk melaporkan dengan benar, saya mau taat azas. Pembayaran dilakukan sebelum 30 September, masih bisa kena tarif 2%,” jelas Willy.
'Kesalahan komunikasi' pemerintah timbulkan simpangsiur amnesti pajak
WNI di Singapura tak perlu khawatir dengan tax amnesty
Pelaksanaan program Tax Amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan dibagi dalam tiga periode, namun sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri hanya berlaku pada periode pertama.
Meski ada tuntutan melalui petisi di change.org, pemerintah tidak akan memperpanjangny lagi.
Namun menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, wajib pajak akan diberikan berbagai kemudahan agar dapat mengikuti pengampunan periode pertama.
"Namun demikian untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melaporkan SPH cukup sederhana, cukup diisi dengan daftar asetnya, nilainya, data yang lain belum wajib disampaikan, yang kedua lampiran belum harus disampaikan, mereka diberikan waktu sampai dengan 31 Desember untuk melengkapi soal itu."
"Kemudahan administrasi itu kelonggaran saja, tapi tetap intinya kalau ingin memanfaatkan 2%, maka batas waktunya 30 September," tegas Hestu.
Dia menambahkan saat ini baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta orang.
Repatriasi dinilai belum berhasil
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis CITA Yustinus Prastowo yang mengagas petisi perpanjangan periode pertama mengatakan banyak warga yang mengetahui program amnesty pajak justru di menjelang akhir September karena minimnya sosialisasi.
Meski demikian, dia menilai program ini berhasil dari sisi tingginya partisipasi dan deklarasi, maupun penerimaan tebusan yang melebihi perkiraan Bank Indonesia yang hanya mematok Rp18 triliun.
“Tapi lagi-lagi dua hal tadi tadi repatriasi belum maksimal, kalau pencapaian masih di bawah Rp100 triliun, artinya apa yang diharapkan presiden terutama supaya ada likuditas baru yang memberi darah segar untuk perekonomian mungkin belum bisa terwujud."
"Dan kedua fokus pada UKM, saya kira pemerintah harus memikirkan UKM menjadi sasaran utama, karena tarif UKM itu flat dan belum banyak yang ikut. Saya kira kalau dikerjakan dengan baik kita akan punya modal potensi pajak yang lebih baik,” jelas Yustinus.
Dia menilai tawaran pemerintah tidak terlalu dapat 'memaksa' wajib pajak untuk membawa kembali aset mereka ke Indonesia.
Dalam situs ditjen pajak sampai Senin (26/09), jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp45 triliun.
Sementara berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp98,7 triliun.
Meski demikian penerimaan tebusan September melonjak drastis dibanding Agustus, mencapai Rp2,41 triliun dari Rp70,21 milliar.
Adapun pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp165 triliun.
Sumber:http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160926_indonesia_tax_amnesty
0 Komentar untuk "Uang tebusan tax amnesty sejauh ini capai Rp45 triliun"