Memasuki minggu ketiga September 2016, perkembangan dana program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai menggembirakan. Sebab, dana tax amnesty dilaporkan bertambah Rp 2 triliun per hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, terkait perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg.
“Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9/2016) petang, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id.
Saat ini persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tax amnesty adalah adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat serta waktunya yang pendek.
Namun Pramono menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada tiga periode tax amnesty. Yakni periode September, periode Desember, dan periode Maret 2017.
Jaminan Kemudahan
“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi. Yang dananya masih di luar negeri, atau yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.
Seskab memberi contoh, seseorang yang mempunyai uang Rp 100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa dua minggu, dan sebagainya.
Untuk kasus seperti itu, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Caranya, laporkan dulu yang Rp 100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.
Singapura Bantah Halangi Program Tax Amnesty Indonesia
“Ini yang sekarang ini sebenarnya menjadi keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, bisa ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka masih memerlukan waktu karena harus menunggu perbankan-perbankan yang ada tersebar dari seluruh dunia,” papar Pramono.
Menurut Seskab, Pemerintah memberikan kemudahan. Laporkan dulu kepada Dirjen Pajak berapa yang akan dilaporkan, administrasinya nanti akan dilakukan perbaikan kemudian. Sehingga mereka bisa melaporkan dan mendapatkan kemudahan masih dalam periode September.
“Kalau bagi pengusaha, September ini untungnya kalau repatriasi dua persen, deklarasi empat persen, dan itu memberikan beda angka dibandingkan nanti Desember sudah ada kenaikan,” ungkap Pramono.(kompas).
SUMBER:http://www.posnesia.com/
0 Komentar untuk "Kabar Gembira … Respon Positif, Dana “Tax Amnesty” Bertambah Rp 2 Triliun per Hari"